Minggu, 15 Maret 2020

Positif Terinfeksi Corona, Seorang Perawat di Bekasi Meninggal Dunia

Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid -19 Kabupaten Bekasi mengumumkan seorang pasien dengan status suspect dinyatakan meninggal dunia.

Seorang perawat asal Kabupaten Bekasi meninggal dunia dan dalam status tersuspect corona atau Covid-19. Perempuan berusia 37 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya di RSPI Sulianti Saroso.



Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengimbau agar masyarakat di wilayanya tetap tenang. Sebab saat ini, selain menangani pasien secara medis, pihaknya mulai ke warga sekitar untuk memberikan edukasi.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari RSPI Sulianti Saroso kami ke lokasi, sampai tadi kami terus kasih edukasi ke masyarakat agar tidak takut,” katanya, Minggu (15/3/2020) saat dihubungi.

Saat ini, pihaknya terus memberikan penyuluhan demi meredam dampak sosial dari virus tersebut. Alamsyah memastikan tidak ada isolasi wilayah pasca meninggalnya korban suspect corona tersebut.

“Kami berikan pemahaman supaya akitvitas biasa, tenang walaupun harus waspada. Lewat Puskemas juga melakukan penyuluhan, di sekolah di tingkat RW,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, Bupati Eka Supria Atmaja, mengaku telah melakukan upaya pencegahan mewabahnya virus corona. Eka juga meminta kepada masyarakat agar konsisten menjalani pola hidup bersih dan sehat berbagai upaya pencegahan dan penularan Covid 19.

“Bila terkena gejala infeksi Covid-19 segera melaporkan ke call center 112, PSC 119, Hotline 02189910039, 08111139427 dan 085283980119,” tururnya.

Selain itu kata dia, seluruh tempat umum, seperti mall, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel, terminal, stasiun kereta api dan pabrik juga diminta menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Rumah sakit di Kabupaten Bekasi juga diminta menyediakan ruang isolasibagi pasien pneumoni suspect Covid-19 yang terdeteksi.

Eka juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran beromor: 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19. Edaran itu mengatur sejumlah kebijakan mulai memberlakukan penundaaan/pembatasan kegiatan luar ruangan yang bersifat kerumunan, menghentikan sementara perjalanan dinas kadis dan ASN ke luar daerah/menerima kunjungan luar daerah.

Selain itu, menghentikan sementara Posyandu, Posbindu, Posyandu Remaja hingga meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah PAUD/TK/SD/SMP/SMA negeri maupun swasta hingga Perguruan Tinggi mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write comments