Kamis, 25 Juni 2020

Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Hanya Satu Istrinya Terdaftar di KUA

Pernikahan Saepul warga Dusun Bakong Dasa, Desa lembar, kecamatan lembar Lobar mendadak viral beberapa hari terakhir. Terkait persoalan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembar angkat bicara.


“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang kalau ada dua buku nikah yang dikeluarkan KUA untuk pernikahan tersebut. Itu tidak benar,” jelas Kepala KUA Lembar H Marliadi, kemarin (25/6).

Meskipun diketahui jika Saepul telah menikahi dua perempuan sekaligus, namun yang terdaftar di KUA Lembar saat ini hanya satu orang. “Yang tercatat hanya pernikahan Saepul dengan Hariani,” bebernya.

Pihak KUA Lembar mengaku tidak pernah menerima laporan atau permohonan untuk pernikahan Saepul dengan dua perempuan sekaligus. Yang dimohonkan hanyalah untuk pernikahan satu pasangan. Sehingga buku nikah untuk Saepul dan istri kedua atau Mustiawati sampai saat ini belum pernah dikeluarkan KUA Lembar.

Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Marliadi menjelaskan tidak ada aturan yang mengatur pernikahan seperti yang dilakukan Saepul Bahri. Meskipun pada kenyataannya, banyak yang melakukan poligami, tetapi ada tahapan aturan yang harus dilalui oleh sang suami.

“Suami harus meminta izin dari istri pertama dulu baru kemudian izin poligami itu akan dikeluarkan oleh pengadilan agama. Baru bisa didaftarkan,” jelasnya.

Namun pernikahan Saepul dengan istri keduanya yakni Mustiawati tidak melalui proses tersebut. Mengingat mereka melangsungkan akad nikah secara bersamaan. Sehingga bisa dipastikan Saepul belum mendapatkan izin pengadilan.

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write comments